Dasar aturan PPh 21 TER
Skema TER diatur dalam PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, berlaku sejak 1 Januari 2024. Untuk pegawai tetap, PPh 21 masa Januari sampai November dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan dengan penghasilan bruto sebulan. Di masa pajak terakhir (Desember, atau bulan terakhir bekerja), PPh 21 setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17, lalu dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong.
Kategori TER: A, B, dan C
Tabel TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP (penghasilan tidak kena pajak) karyawan:
| Kategori | Status PTKP | PTKP setahun |
|---|---|---|
| TER A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp54 juta, Rp58,5 juta, Rp58,5 juta |
| TER B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp63 juta, Rp67,5 juta, Rp63 juta, Rp67,5 juta |
| TER C | K/3 | Rp72 juta |
TK berarti tidak kawin, K berarti kawin, dan angka di belakangnya adalah jumlah tanggungan (maksimal 3). PTKP dasar Rp54 juta, ditambah Rp4,5 juta untuk status kawin dan Rp4,5 juta per tanggungan.
Apa saja yang masuk penghasilan bruto
- Gaji pokok dan tunjangan tetap maupun tidak tetap.
- Uang lembur, bonus, dan THR pada bulan dibayarkan.
- Premi asuransi yang dibayar perusahaan, seperti iuran JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan bagian perusahaan.
Iuran JHT dan JP bagian perusahaan tidak ditambahkan ke penghasilan bruto. Iuran JHT dan JP yang dibayar karyawan menjadi pengurang saat perhitungan tahunan.
Contoh perhitungan bulanan
Seorang pelaksana proyek berstatus TK/0 (kategori TER A) menerima penghasilan bruto Rp10.000.000 sebulan, sudah termasuk tunjangan dan premi yang ditanggung perusahaan (angka ilustrasi).
| Langkah | Keterangan | Hasil |
|---|---|---|
| Kategori | Status TK/0 | TER A |
| Tarif | Bruto Rp10.000.000 berada di rentang Rp9.650.001 sampai Rp10.050.000 | 2% |
| PPh 21 sebulan | 2% × Rp10.000.000 | Rp200.000 |
Di bulan ketika THR atau bonus dibayarkan, penghasilan bruto bulan itu lebih besar sehingga tarif TER-nya juga lebih tinggi. Kelebihan atau kekurangan potongan sepanjang tahun diselesaikan di masa pajak terakhir.
Hitung ulang di masa pajak terakhir
- Jumlahkan penghasilan bruto setahun.
- Kurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp6 juta setahun) dan iuran JHT serta JP yang dibayar karyawan.
- Kurangi PTKP sesuai status untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP).
- Hitung PPh 21 setahun dengan tarif Pasal 17 atas PKP.
- Kurangi PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November. Hasilnya adalah PPh 21 masa terakhir.
| Penghasilan kena pajak setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Hal yang khas di perusahaan kontraktor
- Pegawai tidak tetap dan pekerja harian memakai TER harian, bukan TER bulanan.
- Pekerja borongan yang dibayar per volume pekerjaan lewat SPK dan opname diperlakukan berbeda dari karyawan bergaji.
- Lembur di proyek sering besar di bulan tertentu, sehingga tarif TER bulan itu ikut naik.
- Karyawan yang berpindah proyek tetap dihitung sebagai satu pegawai; yang dibagi ke proyek adalah biayanya, bukan pajaknya.
Mengurangi risiko salah hitung
Kesalahan PPh 21 biasanya berasal dari data yang terlambat atau berbeda: lembur yang belum direkap, status PTKP yang berubah, atau tarif yang belum diperbarui. Payroll yang mengambil data dari presensi dan menyimpan tarif dengan tanggal berlaku mengurangi risiko tersebut. Baca juga cara mengelola absensi karyawan proyek.

