Tarif PPh final jasa konstruksi (PP 9/2022)
| Jenis jasa | Kondisi penyedia | Tarif |
|---|---|---|
| Pekerjaan konstruksi | Bersertifikat, kualifikasi kecil atau perseorangan | 1,75% |
| Pekerjaan konstruksi | Bersertifikat, kualifikasi menengah atau besar | 2,65% |
| Pekerjaan konstruksi | Tidak memiliki sertifikat badan usaha atau kompetensi kerja | 4% |
| Pekerjaan konstruksi terintegrasi | Bersertifikat | 2,65% |
| Pekerjaan konstruksi terintegrasi | Tidak bersertifikat | 4% |
| Jasa konsultansi konstruksi | Bersertifikat | 3,5% |
| Jasa konsultansi konstruksi | Tidak bersertifikat | 6% |
Dasar pengenaan PPh final adalah jumlah pembayaran tidak termasuk PPN. Bila pemberi kerja adalah pemotong pajak (misalnya instansi pemerintah atau badan usaha), PPh dipotong saat pembayaran dan kontraktor menerima bukti potong. Bila bukan pemotong, kontraktor menyetor sendiri.
PPN atas jasa konstruksi
Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN tertulis 12%, tetapi untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah dasar pengenaannya memakai DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai penggantian (PMK 131/2024). Hasilnya setara dengan tarif efektif 11%. Contoh: jasa senilai Rp100.000.000 memiliki DPP nilai lain Rp91.666.667, sehingga PPN-nya Rp11.000.000.
Ketentuan khusus, misalnya fasilitas PPN untuk jenis proyek tertentu atau pemungutan oleh instansi pemerintah, mengikuti peraturan masing-masing dan perlu dicek per kontrak.
Contoh perhitungan
Kontraktor kualifikasi menengah bersertifikat menagih termin dengan nilai pekerjaan Rp450.000.000 sebelum PPN kepada badan usaha yang menjadi pemotong PPh (angka ilustrasi):
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Nilai pekerjaan (tanpa PPN) | Rp450.000.000 | |
| PPN (efektif 11%) | 12% × (11/12 × Rp450.000.000) | Rp49.500.000 |
| Total tagihan | Rp499.500.000 | |
| PPh final dipotong | 2,65% × Rp450.000.000 | (Rp11.925.000) |
| Diterima kontraktor | Rp487.575.000 |
Bagaimana angka ini masuk ke tagihan yang juga dipotong uang muka dan retensi dijelaskan di panduan termin pembayaran proyek, dan pencatatannya di contoh jurnal akuntansi kontraktor.
Bila kontraktor memakai subkontraktor
Pembayaran kontraktor utama kepada subkontraktor jasa konstruksi juga dikenai PPh final sesuai kualifikasi subkontraktor tersebut. Kontraktor utama yang menjadi pemotong wajib memotong, menyetor, dan memberikan bukti potong. Karena itu sertifikat dan kualifikasi subkon perlu dicatat sejak kontrak dibuat, bukan saat pembayaran.
Kesalahan yang sering terjadi
- PPh final dihitung dari nilai yang sudah termasuk PPN.
- Tarif tidak sesuai kualifikasi atau status sertifikat yang berlaku saat pembayaran.
- Bukti potong dari pemberi kerja tidak dicocokkan dengan tagihan dan penerimaan kas.
- PPh atas pembayaran ke subkon lupa dipotong dan disetor.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa tarif PPh final jasa konstruksi untuk kontraktor kecil?
Menurut PP 9/2022, 1,75% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia bersertifikat kualifikasi kecil atau perseorangan, dihitung dari nilai tanpa PPN.
PPh final dihitung dari nilai termasuk PPN atau tidak?
Dari jumlah pembayaran tidak termasuk PPN.
Berapa PPN jasa konstruksi sekarang?
Tarif tertulis 12% dengan DPP nilai lain 11/12 untuk jasa yang bukan barang mewah (PMK 131/2024), sehingga tarif efektifnya 11%. Cek ketentuan khusus yang berlaku untuk proyek Anda.

