Langsung ke konten

Pajak

PPh Final dan PPN Jasa Konstruksi: Tarif PP 9/2022 dan Contoh Perhitungan

Penghasilan dari jasa konstruksi dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2), dengan tarif yang bergantung pada jenis jasa dan kepemilikan sertifikat. Di atasnya ada PPN atas penyerahan jasa. Berikut ringkasan tarifnya dan cara menghitungnya.

Tim Kurvas · · 2 menit baca

Tarif PPh final jasa konstruksi (PP 9/2022)

Tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9/2022
Jenis jasaKondisi penyediaTarif
Pekerjaan konstruksiBersertifikat, kualifikasi kecil atau perseorangan1,75%
Pekerjaan konstruksiBersertifikat, kualifikasi menengah atau besar2,65%
Pekerjaan konstruksiTidak memiliki sertifikat badan usaha atau kompetensi kerja4%
Pekerjaan konstruksi terintegrasiBersertifikat2,65%
Pekerjaan konstruksi terintegrasiTidak bersertifikat4%
Jasa konsultansi konstruksiBersertifikat3,5%
Jasa konsultansi konstruksiTidak bersertifikat6%

Dasar pengenaan PPh final adalah jumlah pembayaran tidak termasuk PPN. Bila pemberi kerja adalah pemotong pajak (misalnya instansi pemerintah atau badan usaha), PPh dipotong saat pembayaran dan kontraktor menerima bukti potong. Bila bukan pemotong, kontraktor menyetor sendiri.

PPN atas jasa konstruksi

Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN tertulis 12%, tetapi untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah dasar pengenaannya memakai DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai penggantian (PMK 131/2024). Hasilnya setara dengan tarif efektif 11%. Contoh: jasa senilai Rp100.000.000 memiliki DPP nilai lain Rp91.666.667, sehingga PPN-nya Rp11.000.000.

Ketentuan khusus, misalnya fasilitas PPN untuk jenis proyek tertentu atau pemungutan oleh instansi pemerintah, mengikuti peraturan masing-masing dan perlu dicek per kontrak.

Contoh perhitungan

Kontraktor kualifikasi menengah bersertifikat menagih termin dengan nilai pekerjaan Rp450.000.000 sebelum PPN kepada badan usaha yang menjadi pemotong PPh (angka ilustrasi):

Contoh PPN dan PPh final atas satu tagihan (angka ilustrasi)
KomponenPerhitunganJumlah
Nilai pekerjaan (tanpa PPN)Rp450.000.000
PPN (efektif 11%)12% × (11/12 × Rp450.000.000)Rp49.500.000
Total tagihanRp499.500.000
PPh final dipotong2,65% × Rp450.000.000(Rp11.925.000)
Diterima kontraktorRp487.575.000

Bagaimana angka ini masuk ke tagihan yang juga dipotong uang muka dan retensi dijelaskan di panduan termin pembayaran proyek, dan pencatatannya di contoh jurnal akuntansi kontraktor.

Bila kontraktor memakai subkontraktor

Pembayaran kontraktor utama kepada subkontraktor jasa konstruksi juga dikenai PPh final sesuai kualifikasi subkontraktor tersebut. Kontraktor utama yang menjadi pemotong wajib memotong, menyetor, dan memberikan bukti potong. Karena itu sertifikat dan kualifikasi subkon perlu dicatat sejak kontrak dibuat, bukan saat pembayaran.

Kesalahan yang sering terjadi

  • PPh final dihitung dari nilai yang sudah termasuk PPN.
  • Tarif tidak sesuai kualifikasi atau status sertifikat yang berlaku saat pembayaran.
  • Bukti potong dari pemberi kerja tidak dicocokkan dengan tagihan dan penerimaan kas.
  • PPh atas pembayaran ke subkon lupa dipotong dan disetor.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa tarif PPh final jasa konstruksi untuk kontraktor kecil?

Menurut PP 9/2022, 1,75% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia bersertifikat kualifikasi kecil atau perseorangan, dihitung dari nilai tanpa PPN.

PPh final dihitung dari nilai termasuk PPN atau tidak?

Dari jumlah pembayaran tidak termasuk PPN.

Berapa PPN jasa konstruksi sekarang?

Tarif tertulis 12% dengan DPP nilai lain 11/12 untuk jasa yang bukan barang mewah (PMK 131/2024), sehingga tarif efektifnya 11%. Cek ketentuan khusus yang berlaku untuk proyek Anda.

Mau lihat ini berjalan di Kurvas?

Jadwalkan demo. Kami tunjukkan dengan contoh angka seperti di artikel, memakai alur perusahaan Anda.

Lihat sistemnya terlebih dahulu sebelum menentukan paket yang sesuai.